Kamis, 17 Januari 2013

Tarif Tenaga Listrik (TTL) kenapa harus naik???

Bicara soal TDL (Tarif Dasar Listrik) = TTL (Tarif Tenaga Listrik) memang saat ini menjadi topik yang HOT terhadap konsumen. Ketika TTL naik, pelanggan langsung meneriaki ; woii PLN...!!!!, Listrik naik tapi pelayanan tetap saja tidak berubah (pemadaman berjam-jam).

Masalah pemadaman listrik ditekan semaksimal mungkin. Sebagai contoh angka SAIDI (system average interruption duration index) dan SAIFI (syatem average interruption frekuention index) terus menurun dari tahun ke tahun. Adapun SAIDI dan SAIFI adalah indikator rata-rata lama padam dan frekwensi padam per pelanggan sesuai standar benchmark industry kelistrikan international.

 

Dari pada dosa nyalahin yang tidak sepantasnya disalahin, (hehehe....kyak ngk pernah berdosa aja gue) yuk kita simak ulasan berikut...:)

Kenaikan TTL bukan maunya PLN bung, tetapi ini merupakan kebijakan dari Pemerintah dan DPR. Nah...!!! Pemerintah mengusulkan untuk menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) bertahap tiap triwulan atau 'dicicil' 3 bulan sekali, per 01 Januari 2013, 01 April 2013, 01 Juli 2013 dan per 01 Oktober 2013. Jangan salah persepsi kalau Pemerintah tidak memikirkan rakyat miskin terhadap kenaikan tarif listrik, karena Pemerintah tidak membebankan kenaikan TTL kepada pelanggan daya 450VA s/d 900VA. Pelanggan yang dikenakan kenaikan TTL mulai daya 1300VA ke atas (pelanggan yang mampu). Adapun alasan kenaikan tarif listrik adalah pada pengurangan subsidi listrik yang Pemerintah memperkirakan subsidi listrik pada tahun 2013 mencapai Rp 93,52 triliun. Maka dari itu Pemerintah ingin mengurangi subsidi energi, termasuk subsidi untuk listrik karena Pemerintah membutuhkan dana untuk melakukan pembangunan infrastruktur lainnya termasuk perluasan jaringan listrik untuk melistriki 25% warga Indonesia yang sampai saat ini belum menikmati listrik. Oleh sebab itu pemerintah menyebutkan bahwa besaran subsidi listrik tahun 2013 sekitar Rp 78,63 triliun sehingga diperlukan adanya penyesuaian terhadap tarif listrik untuk megurangi subsidi listrik awal. Untuk penyediaan tenaga listrik yang dikonsumsi konsumen adalah sebesar Rp 14,89 triliun yang kini menjadi kontribusi konsumen, bukan lagi menjadi beban Pemerintah dalam bentuk subsidi listrik.

So, Kenaikan TTL merupakan domain pemerintah dalam rangka pengurangan subsidi energi. Sedangkan domain PLN adalah pelayanan listrik. #PLNcare

Sudah taukan kenapa tarif listrik naik???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar