Bicara soal TDL (Tarif Dasar Listrik) =
TTL (Tarif Tenaga Listrik) memang saat ini menjadi topik yang HOT
terhadap konsumen. Ketika TTL naik, pelanggan langsung meneriaki ; woii
PLN...!!!!, Listrik naik tapi pelayanan tetap saja tidak berubah
(pemadaman berjam-jam).
Masalah pemadaman listrik ditekan semaksimal mungkin. Sebagai contoh angka SAIDI (system average interruption duration index) dan SAIFI (syatem average interruption frekuention index) terus menurun dari tahun ke tahun. Adapun SAIDI dan SAIFI adalah indikator rata-rata lama padam dan frekwensi padam per pelanggan sesuai standar benchmark industry kelistrikan international.
Dari pada dosa nyalahin yang tidak sepantasnya disalahin, (hehehe....kyak ngk pernah berdosa aja gue) yuk kita simak ulasan berikut...:)
Kenaikan
TTL bukan maunya PLN bung, tetapi ini merupakan kebijakan dari
Pemerintah dan DPR. Nah...!!! Pemerintah mengusulkan untuk menaikkan
Tarif Tenaga Listrik
(TTL) bertahap tiap triwulan atau 'dicicil' 3 bulan sekali, per 01
Januari 2013, 01 April 2013, 01 Juli 2013 dan per 01 Oktober 2013.
Jangan salah persepsi kalau Pemerintah tidak memikirkan rakyat miskin
terhadap kenaikan tarif listrik, karena Pemerintah tidak membebankan
kenaikan TTL kepada pelanggan daya 450VA s/d 900VA. Pelanggan yang
dikenakan kenaikan TTL mulai daya 1300VA ke atas (pelanggan yang mampu).
Adapun alasan kenaikan tarif listrik adalah pada pengurangan subsidi
listrik yang Pemerintah
memperkirakan subsidi listrik pada tahun 2013 mencapai Rp 93,52 triliun.
Maka dari itu Pemerintah ingin mengurangi subsidi energi, termasuk
subsidi untuk listrik karena Pemerintah membutuhkan dana untuk melakukan
pembangunan infrastruktur lainnya termasuk perluasan jaringan listrik
untuk melistriki 25% warga Indonesia yang sampai saat ini belum
menikmati listrik. Oleh sebab itu pemerintah menyebutkan bahwa besaran
subsidi
listrik tahun 2013 sekitar Rp 78,63 triliun sehingga diperlukan adanya
penyesuaian terhadap tarif listrik untuk megurangi subsidi listrik awal.
Untuk penyediaan tenaga listrik yang dikonsumsi konsumen adalah sebesar
Rp 14,89
triliun yang kini menjadi kontribusi konsumen, bukan lagi menjadi beban
Pemerintah
dalam bentuk subsidi listrik.
Sudah taukan kenapa tarif listrik naik???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar